Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Jawaban MUI

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Jawaban MUI
Ilustrasi Zakat
Ikhtisar
  • Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan.
  • MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan hal itu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
  • Berdasarkan konsep al-māl al-mutaqawwim atau harta bernilai dan bermanfaat secara syar'i, zakat fitrah menggunakan uang dibolehkan selama nilainya setara dengan makanan pokok.

INFORMASI.COM, Jakarta – Memasuki penghujung Ramadhan, umat Islam di Indonesia mulai disibukkan dengan kewajiban membayar zakat fitrah. Di tengah kemudahan transaksi modern, pertanyaan tentang boleh tidaknya menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang kerap mengemuka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan komprehensif mengenai fleksibilitas ini.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa dalam perkembangan praktik keagamaan kontemporer, muncul istilah al-māl al-mutaqawwim (المال المتقوم), yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar'i. Konsep inilah yang menjadi landasan kebolehan membayar zakat fitrah tidak hanya dengan makanan pokok, tetapi juga dengan uang.

"Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima, " kata Kiai Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Kamis (19/3/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih klasik, mayoritas ulama memang menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Namun, mazhab Hanafi sejak lama telah membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai (uang) dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan inilah yang kemudian menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik zakat di era modern.

Thumbnail Menteri Agama Usul Zakat Dikelola Terpusat oleh Pemerintah, Kenapa Begitu?
i

Baca Juga

Menteri Agama Usul Zakat Dikelola Terpusat oleh Pemerintah, Kenapa Begitu?

Nasional

Fatwa MUI: Antara Sunnah dan Kemaslahatan

Menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam fatwa tersebut, MUI mengambil posisi moderat yang mengakomodasi dua kepentingan sekaligus.

"Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan apabila lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional, " kata Kiai Cholil.

Pernyataan ini menegaskan bahwa esensi zakat fitrah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bagaimana nilai manfaatnya dapat sampai secara optimal kepada mereka yang berhak. Dalam situasi tertentu, uang bisa jadi lebih berguna bagi fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan lain di hari raya selain makanan.

Thumbnail MUI Kaji Nisab Zakat BAZNAS Gunakan Perhitungan Emas 14 Karat, Relevan atau Tidak?
i

Baca Juga

MUI Kaji Nisab Zakat BAZNAS Gunakan Perhitungan Emas 14 Karat, Relevan atau Tidak?

Ekonomi

Baznas Tetapkan Rp50 Ribu per Jiwa

Sebagai acuan praktis, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2026.

Melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, nominal yang ditetapkan adalah Rp50 ribu per jiwa. Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter.

Menurut Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel dan tidak kaku. Masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah. Tujuannya agar nilai zakat yang dibayarkan tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.

CEO Amanah Zakat ini juga menegaskan bahwa di balik fleksibilitas bentuk pembayaran, tujuan syariat tetap menjadi yang utama. Zakat fitrah diwajibkan untuk membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

"Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya, " tegasnya.

Dengan demikian, umat Islam dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, selama nilai dan tujuannya tepat sasaran. Yang terpenting, kewajiban zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Thumbnail BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Jiwa per Hari
i

Baca Juga

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Jiwa per Hari

Nasional

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.