- • Komisi III DPR RI mengawal penyusunan RUU Perampasan Aset untuk mencegah kewenangan perampasan digunakan secara sewenang-wenang.
- • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
- • DPR mengingatkan perampasan aset tidak boleh berubah menjadi alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI memberi perhatian khusus terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Kekhawatiran itu muncul seiring pembahasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, termasuk mekanisme tanpa melalui putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan masyarakat terkait ruang lingkup aturan tersebut. Dari pembahasan yang dilakukan, perampasan aset tidak hanya diarahkan untuk perkara korupsi.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Bukan Sekadar Janji
Nasional
Ke-13 jenis tindak pidana yang disebut Habiburokhman meliputi korupsi; narkoba dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu persoalan yang sedang dicermati Komisi III. DPR menilai mekanisme pengawasan harus berjalan beriringan dengan kewenangan perampasan aset agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum.
Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar penerapan aturan tersebut. Artinya, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau latar belakangnya.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Baca Juga
Apa Isi RUU Perampasan Aset? Dari Rampas Harta Koruptor hingga Lindungi Hak Warga
Nasional
Di sisi lain, Komisi III mencermati praktik perampasan aset di negara lain. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki ketentuan serupa.
Namun, perbandingan dengan negara lain tidak membuat DPR mengabaikan persoalan pengawasan. Komisi III justru tengah mencari mekanisme yang dinilai dapat mencegah aparat menggunakan kewenangan perampasan aset secara berlebihan.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia juga memberikan peringatan lebih jauh mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” katanya.
Baca Juga
Botok Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Dasco Janji Diketok 15 Desember 2026
Nasional
Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada objek yang dikenai perampasan aset. Komisi III juga mendorong adanya mekanisme untuk menindak aparat penegak hukum apabila menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang memiliki kekuatan untuk menangani aparat yang melakukan penyimpangan. Sanksi, kata dia, juga harus tersedia dalam beberapa ranah sekaligus.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ujarnya.
DPR Soroti Batas Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Dalam penjelasan terpisah mengenai penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Habiburokhman mengatakan Komisi III juga memperdalam batasan tindak pidana yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut.
Menurut dia, masukan dari para ahli hukum mengarah pada perlunya pembatasan jenis tindak pidana, khususnya untuk mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Berdasarkan masukan tersebut, ruang lingkup perampasan aset diarahkan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga
DPR Minta Publik Ikuti Pembahasan RUU Perampasan Aset, Biar Tahu Isinya
Video
Komisi III, lanjut dia, juga melakukan perbandingan dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara untuk mendalami batasan tersebut.
“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” katanya.
Dengan pembahasan tersebut, DPR kini menempatkan dua persoalan sebagai bagian penting dalam penyusunan aturan: seberapa luas tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dan seberapa kuat pengawasan terhadap aparat yang menjalankannya.
Bagi Komisi III, perluasan kewenangan tersebut harus disertai batas yang jelas agar mekanisme perampasan aset tetap digunakan untuk penegakan hukum, bukan menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.