- • Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian biasa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
- • Komisi XIII DPR meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menindak tegas Kalapas Cibinong dan petugas yang terbukti terlibat.
- • DPR meminta penggunaan fasilitas tersebut dihentikan sementara dan seluruh status bangunan, penghuni, pembiayaan, hingga dokumen penempatannya diperiksa.
INFORMASI.COM, Jakarta - Temuan fasilitas menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut permintaan tindakan tegas dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak Kalapas Cibinong dan petugas yang terbukti terlibat.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan pers dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (25/9/2026).
Permintaan itu disampaikan sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang fasilitasnya berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian. Fasilitas tersebut berada di beberapa bangunan di lingkungan lapas.
Baca Juga
Yusril Persilakan Media Bongkar Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Ditemukan Ombudsman
Nasional
Ada empat bangunan yang ditemukan di dekat rumah dinas Kalapas. Lokasinya berada di luar blok hunian warga binaan. Ombudsman juga menemukan area pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan-bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas layaknya hunian. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Pemeriksaan Ombudsman bahkan menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Fasilitas tersebut diduga disewakan kepada warga binaan. Namun, identitas pengguna dan peruntukan bangunan belum dipastikan sehingga Andreas meminta Kemenimipas melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bentuk dan kondisi kamar. Kemenimipas perlu menelusuri status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakannya, dasar penempatan warga binaan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Andreas juga meminta pemeriksaan berujung pada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Andreas mendorong Kemenimipas menghentikan sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan. Ia meminta dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, catatan akses keluar-masuk, serta data perubahan fisik bangunan diamankan.
“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.
Baca Juga
Ada Sel Mewah Bak Apartemen, Ini Daftar Napi Terkenal di Lapas Cibinong? Ada Ferdy Sambo, Harvey Moies, Indra Kenz
Nasional
Jika pemeriksaan menemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, Andreas meminta Kemenimipas menghapus fasilitas tersebut dan mengembalikan pola penempatan warga binaan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta petugas yang memberikan ataupun menerima kemudahan diperiksa. “Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Andreas selanjutnya meminta hasil pemeriksaan administratif diteruskan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.
Menurut Andreas, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti di Lapas Cibinong. Komisi XIII meminta Kemenimipas melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memeriksa kemungkinan adanya ruang khusus atau fasilitas tambahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.
Andreas mengatakan pembenahan pemasyarakatan harus mencakup sistem pencatatan dan pengawasan terhadap setiap ruang serta penghuninya.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuhnya.
Di sisi lain, Andreas menegaskan kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti menghilangkan hak dasar mereka. Pemerintah tetap harus menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif atas temuan di Lapas Cibinong. DPR juga meminta kementerian menjelaskan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Andreas.
Baca Juga
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Kasus Chromebook Turun Rp260 Miliar
Nasional