- • Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar setahun menjadi Menteri Keuangan sebelum Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
- • Sejak awal menjabat, Purbaya beberapa kali menuai sorotan lewat pernyataan dan kebijakannya.
- • Menjelang pencopotannya, Purbaya terlibat dalam sejumlah persoalan strategis, termasuk polemimk kewajiban Danantara menyetor Rp120 triliun ke kas negara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Purbaya Yudhi Sadewa mengakhiri masa jabatan sebagai Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun berada di kursi yang sebelumnya ditempati Sri Mulyani Indrawati. Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026).
Purbaya pertama kali dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Sejak hari pertama, langkah dan pernyataannya langsung menjadi perhatian karena ia membawa gaya komunikasi yang lebih terbuka dan kebijakan fiskal yang agresif.
Isu mengenai masa depan Purbaya sebenarnya sudah muncul beberapa bulan sebelum pencopotan resmi.
Pada awal Juni 2026, beredar isu bahwa Purbaya akan mundur atau diganti. Istana ketika itu membantah adanya rencana pergantian Menteri Keuangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada rencana penggantian Purbaya.
Beberapa bulan kemudian, isu tersebut terbukti menjadi bagian dari dinamika politik yang berujung pada pergantian Menteri Keuangan.
Polemik 17+8
Salah satu pernyataan yang paling cepat memicu polemik muncul sehari setelah pelantikan. Saat merespons tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat, Purbaya menyebut tuntutan tersebut sebagai suara sebagian kecil masyarakat yang merasa kehidupannya masih kurang.
“Basically begini, itu kan suara sebagian kecil rakyat kita, kenapa mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya,” kata Purbaya pada 8 September 2025.
Ia kemudian mengaitkan penyelesaian persoalan tersebut dengan target pertumbuhan ekonomi.
“Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen itu akan hilang dengan otomatis,” ujarnya.
Pernyataan itu menuai kritik. Sehari kemudian, Purbaya meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan dalam penyampaian pernyataannya. Ia juga menyatakan akan lebih berhati-hati karena kini berbicara sebagai seorang menteri.
Baca Juga
Prabowo Copot Purbaya Yudhi Sadewa dari Jabatan Menkeu Diganti Suahasil Nazara, Kenapa?
Ekonomi
Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank BUMN
Belum genap sepekan menjabat, Purbaya membuat keputusan besar terkait likuiditas perbankan. Ia memutuskan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank milik negara.
Purbaya saat itu beralasan sistem keuangan sedang kekurangan likuiditas. Menurut dia, sebagian dana pemerintah yang berada di BI perlu digerakkan kembali agar bisa masuk ke sistem perbankan dan mendorong aktivitas ekonomi.
“Pemerintah rajin menarik pajak, lalu masuk ke bank sentral. Kalau dibelanjakan lagi nggak apa-apa, tapi ini kan nggak,” kata Purbaya.
Pada 12 September 2025, dana tersebut mulai ditempatkan pada lima bank, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing memperoleh Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, sedangkan BSI Rp10 triliun.
Kebijakan itu kemudian menjadi salah satu ciri awal kepemimpinan Purbaya karena pemerintah menggunakan kas negara untuk mendorong likuiditas perbankan secara langsung.
Purbaya bahkan mengatakan bank penerima dana harus berhati-hati ketika menyalurkannya. Ia memperingatkan manajemen bank agar tidak mengejar penyaluran kredit tanpa memperhatikan risiko.
“Perbankan cukup pintar harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Ekonomi
Polemik dengan BI dan Arah Kebijakan Likuiditas
Kebijakan Rp200 triliun tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai perbankan. Kebijakan itu kemudian menjadi bagian dari ketegangan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengenai cara mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mendorong penggunaan likuiditas secara agresif untuk menggerakkan ekonomi. Di sisi lain, kebijakan moneter BI memiliki pertimbangan berbeda terkait stabilitas rupiah dan kondisi moneter.
Reuters melaporkan adanya ketegangan kebijakan antara Purbaya dan Gubernur BI Perry Warjiyo menjelang pengunduran diri Perry pada Juli 2026. Perbedaan itu antara lain berkaitan dengan kebijakan likuiditas dan pelemahan rupiah.
Dalam periode tersebut, Kementerian Keuangan juga mengkritik penjualan instrumen SRBI oleh BI karena dinilai meningkatkan biaya pembiayaan pemerintah.
Baca Juga
Gubernur BI: Ekonomi Masih Redup pada 2026 dan 2027
Ekonomi
Bersitegang dengan Menteri KKP soal Anggaran Kapal
Purbaya juga sempat terlibat silang pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Februari 2026.
Persoalan bermula dari perbedaan informasi mengenai anggaran pembangunan kapal untuk KKP. Trenggono menyebut pembiayaan kapal berasal dari pinjaman luar negeri, sementara Purbaya menyatakan anggaran pembangunan kapal tersebut belum dikucurkan.
“Memang belum (kucuran dana),” kata Purbaya pada 11 Februari 2026.
Persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan terbuka mengenai sumber dan status anggaran pembangunan kapal sebelum akhirnya mereda.
Baca Juga
Menkeu Purbaya vs Menteri Sakti Trenggono, Saling Serang soal Anggaran Kapal, Kok Bisa?
Nasional
Copot Pejabat Kemenkeu
Purbaya kemudian mulai melakukan perubahan terhadap struktur internal Kemenkeu.
Pada April 2026, ia mencopot dua pejabat eselon I, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu serta Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman.
Purbaya menjelaskan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan persoalan internal Kemenkeu. Ia juga menyebut adanya kebocoran informasi sensitif mengenai kondisi keuangan negara yang menurutnya telah memicu kegaduhan publik.
Pada saat yang sama, Purbaya melakukan investigasi terhadap pejabat yang menangani restitusi pajak.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya pada 4 Mei 2026.
Perombakan kemudian berlanjut. Pada Juli 2026, Purbaya mengisi sejumlah posisi yang sebelumnya kosong, termasuk menunjuk Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
Pada September 2026, perombakan kembali membesar. Purbaya merotasi dan memutasi sekitar 50 pegawai eselon II dan 350 pegawai eselon III di lingkungan Kemenkeu. Perubahan itu mencakup jabatan fungsional di direktorat jenderal hingga Badan Layanan Umum.
Purbaya juga membantah isu jual-beli jabatan yang disebut mencapai Rp100 miliar dalam proses mutasi tersebut.
Baca Juga
Purbaya Jadi Idola: Saya Juga Bingung Kenapa Jadi Trending Topic
Ekonomi
Restitusi Pajak Diperketat
Persoalan restitusi menjadi kebijakan lain yang cukup menonjol dalam masa jabatan Purbaya.
Pada April 2026, Purbaya menyebut pembayaran restitusi telah mencapai sekitar Rp360 triliun. Ia menduga terdapat kebocoran, terutama pada sektor sumber daya alam.
Kemenkeu kemudian memperketat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Salah satu langkahnya adalah membatasi restitusi PPN dipercepat maksimal Rp1 miliar.
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 209 Tahun 2021.
Kebijakan itu mendapat kritik dari pelaku usaha, termasuk sektor sawit dan pertambangan. Mereka menilai proses pengawasan dan pencairan restitusi yang lebih ketat dapat memengaruhi arus kas perusahaan.
Baca Juga
Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja China dan Indonesia Diduga Tak Bayar Pajak
Ekonomi
Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Kebijakan fiskal Purbaya juga bersinggungan dengan pemerintah daerah melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang terdampak pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH). Dampaknya, APBD Jakarta 2026 turun sekitar Rp16 triliun, dari sekitar Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
Persoalan itu kemudian berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027.
Pada September 2026, Purbaya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menerbitkan obligasi. Ia menawarkan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah membutuhkan pengawasan dan pengelolaan risiko yang ketat karena persoalan fiskal di daerah dapat berimbas pada pemerintah pusat.
Baca Juga
Menkeu ke Gubernur: Kerjakan PR, Nanti TKD Ditambah
Video
Perang DHE SDA
Purbaya juga sempat membuat pernyataan tegas mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Pada Januari 2026, ia mengatakan aturan baru DHE SDA telah disetujui Presiden Prabowo. Aturan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di rekening bank Himbara.
“Sudah ditandatangani oleh Presiden (Prabowo Subianto), tinggal keluarnya saja. Jadi sudah clear, itu sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan aja. Jadi pasti jalan seperti itu,” kata Purbaya pada 8 Januari 2026.
Namun, pada Mei 2026, Purbaya menyebut implementasi aturan tersebut mengalami kemunduran. Ia mengaitkannya dengan adanya pengusaha yang melakukan lobi ke Istana.
Perubahan sikap tersebut kembali menempatkan Purbaya dalam sorotan karena kebijakan DHE SDA menyangkut kepentingan eksportir komoditas besar.
Baca Juga
Kebijakan DHE Berlaku 1 Juni 2026, Airlangga: Investor Tak Perlu Khawatir
Ekonomi
Polemik Dana Pemprov Jawa Barat dengan Dedi Mulyadi
Pada Oktober 2025, Purbaya juga berhadapan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.
Purbaya mempertanyakan dana pemerintah daerah yang belum dibelanjakan dan menyebut terdapat dana yang ditempatkan dalam deposito.
Dedi membantah Pemprov Jawa Barat sengaja memarkir dana APBD dalam deposito untuk memperoleh keuntungan bunga.
Perselisihan informasi itu kemudian berlanjut dengan klarifikasi Dedi kepada Bank Indonesia mengenai pengelolaan dana pemerintah daerah Jawa Barat.
Baca Juga
Disentil Purbaya soal Kas Daerah di Giro, KDM: Gak Mungkin Simpan di Kasur
Nasional
Purbaya dan Utang Whoosh
Polemik lain muncul dalam penanganan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Pada Oktober 2025, Purbaya menolak jika utang proyek tersebut dibebankan kepada APBN. Ia menyatakan penyelesaian utang Whoosh seharusnya menjadi kewenangan Danantara.
Namun, arah kebijakan berubah pada 2026.
Purbaya menyatakan Kemenkeu akan mengambil alih pengelolaan Whoosh dari Danantara atas perintah Presiden Prabowo. Pada Agustus 2026, ia mengatakan Kemenkeu akan mengambil alih kepemilikan 60 persen saham KCIC dan menargetkan proses tersebut selesai pada pertengahan September.
Menjelang pergantian dirinya, Purbaya menyebut utang Whoosh akan ditangani melalui perusahaan di bawah Kemenkeu. Pemerintah juga telah merestrukturisasi utang tersebut dengan tenor hingga 80 tahun.
Baca Juga
Utang Whoosh Bakal Dibayar Kemenkeu Bukan Danantara, Cicilannya Rp1 Triliun per Tahun
Ekonomi
Tolak Utang IMF dan Bank Dunia
Pada April 2026, Purbaya mengungkap pemerintah menolak tawaran utang dari IMF dan Bank Dunia. Ia mengatakan pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih yang cukup untuk membiayai kebutuhan negara.
“Saya bilang sama dia, sekarang saya belum butuh karena saya sendiri punya persediaan hampir 25 miliar dolar untuk negara kita sendiri jadi aman,” ujar Purbaya.
Purbaya juga mengaku pemerintah tidak menutup kemungkinan mencari pinjaman dari lembaga tersebut pada masa mendatang apabila memang diperlukan.
Pernyataan itu kembali menuai perhatian setelah sejumlah ekonom mengkritik atau mempertanyakan cara Purbaya menyampaikan persoalan tersebut.
“Jadi, ekonom-ekonom itu yang men-twist (penolakan tawaran utang) itu jadi negatif. Justru dia membuat negatif, bukan saya,” kata Purbaya pada 6 Mei 2026.
Baca Juga
Menkeu Purbaya: IMF Gak Pinter-pinter Amat, Kita yang Silau sama Asing
Video
Danantara dan Setoran Rp120 Triliun
Persoalan terbaru yang muncul sebelum Purbaya dicopot berkaitan dengan Danantara.
Kemenkeu dan Danantara berhadapan dengan kewajiban penyetoran Rp120 triliun ke kas negara. Dana tersebut dibutuhkan pemerintah sebagai bagian dari cadangan atau buffer fiskal.
Beberapa hari sebelum pergantian kabinet, Purbaya mengungkap adanya resistensi dari pihak Danantara terhadap rencana pemotongan sebagian keuntungan lembaga investasi tersebut untuk menutup penurunan PNBP.
Menurut Purbaya, pihak Danantara sempat mempertanyakan kewajiban setoran tersebut dan menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban Rp120 triliun.
Purbaya kemudian menegaskan angka tersebut bukan keputusan sepihak Kemenkeu. Ia menyebut nilai Rp120 triliun berasal dari janji pimpinan Danantara kepada Presiden Prabowo yang kemudian diterjemahkan menjadi perintah eksekutif.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu terakhir yang menempatkan hubungan Kemenkeu dan Danantara dalam sorotan sebelum Purbaya kehilangan jabatannya.
Pada Senin (14/9/2026), Purbaya masih menghadiri rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat belum selesai ketika ia menerima telepon dan meninggalkan ruangan.
Beberapa jam kemudian, Prabowo resmi memberhentikan Purbaya melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Pergantian itu mengakhiri perjalanan Purbaya sebagai Menkeu setelah sekitar satu tahun di tengah rangkaian kebijakan dan polemik yang membuat namanya hampir selalu berada di pusat perhatian publik.
@purbayayudhis Udah siap belum? 😃😃😃 #purbayayudhisadewa #pys ♬ suara asli - YzF ✅